JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) setelah menemukan titik terang dalam mengusut kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dan menemukan ada indikasi tersangka baru dalam kasus suap Lukas Enembe.
"KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2/2023).
Ali memastikan, pihaknya telah menyimpan bukti yang cukup terkait adanya pelaku lain. "Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Periksa Direktur hingga Sopir
"Kami telah memiliki titik terang petunjuk keterlibatan pihak lain, segera kami lakukan analisis," imbuhnya.
Baca juga: Kepala Dinas PU Pemprov Papua dan Tiga Lainnya Diperiksa KPK Terkait Suap Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).