Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sementara Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
(Fakhrizal Fakhri )