JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo tak kunjung dijadwalkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Sidang KKEP Ricky Rizal menunggu hingga putusan pidana perkara pembunuhan Brigadir J telah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nanti segera kita sampaikan, ya, kita kan masih menunggu sidang yang banding. Jadi kita masih nunggu, nanti tunggu putusan inkrah," tutur Ramadhan saat jumpa pers di depan Gedung KKEP, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, Ricky Rizal memang telah melayangkan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 16 Februari 2023. Ia tak terima dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara lantaran diyakini turut terlibat merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, Erman Umar, Ricky berharap majelis hakim pengailan tingkat banding dapat mengurangi hukuman eks ajuda Ferdy Sambo itu.
"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," terang kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi Minggu (19/2/2023).
Lebih lanjut, Erman mengungkapkan alasan dirinya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaksel. Alasannya, karena vonis yang dihatuhkan terhadap Ricky terbilang tinggi.
"Karena RR dihukum tinggi oleh majelis hakim, pastilah kita mengjukan banding," tuturnya.
Sejak awal, sambung Erman, pihaknya telah menyampaikan pandangan serta penilaian tim kuasa hukum terhadap perbuatan Ricky yang dimasukan dalam nota pembelaan dan duplik. Dalam memori itu, kata Erman, pihaknya tegas untuk meminta Majelis Hakim PN Jaksel dapat membebaskan kliennya.
"Dengan demikian seandainya putusannya rendah kita pun banding," terang Erman
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.
Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Sementara vonis Richard, lebih ringan dari pada tuntutan JPU.
Merespon putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dikabarkan telah melayangkan banding atas vonis Ricky Rizal. Tak hanya Ricky, JPU juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.
Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.