JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua orang saksi dalam agenda pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020. Salah satu dari saksi tersebut merupakan Bupati Serang aktif, Ratu Tatu Chasanah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, Bupati Serang dipanggil sebagai saksi bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, saudara S.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka HA," ujar Sumedana melalui keterangan resminya, Kamis (23/2/2023).
Sumedana juga mengungkapkan, pemanggilan kedua saksi tersebut ditujukan sebagai penguatan pembuktian dan upaya melengkapi pemberkasan kasus dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast tersebut.