BANDARLAMPUNG - Sempat diiming-imingi pekerjaan, seorang remaja berinisial AS (14) asal Banten justru menjadi korban pemerkosaan di Lampung Timur.
Perkara tersebut sempat viral di Banten, lantaran remaja yatim piatu itu tidak dapat melaporkan pemerkosaan di kantor kepolisian setempat, karena lokasi peristiwa berada di Lampung. Sayangnya, remaja yatim piatu ini tidak memiliki biaya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.
Mengetahui hal itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten mendampingi korban untuk melapor ke Polda Lampung.
BACA JUGA:Polisi: Mama Muda Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Tak Akui Simpan Video dan Foto Porno
Kasi Tindak Lanjut UPTD PPA Banten, Lisa mengatakan, kronologi peristiwa yang menimpa AS itu terjadi sekitar bulan Januari hingga Februari 2023.
Lisa mengungkapkan, saat itu, AS diajak oleh SB (45) untuk pergi ke Lampung dan dijanjikan untuk mendapat pekerjaan. SB menjanjikan AS bekerja di sebuah rumah makan di daerah Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Selama ini korban tinggal bersama kakaknya karena kedua orangtuanya sudah meninggal dunia. Jadi terduga pelaku ini merupakan kenalan dari mertuanya kakak korban," ujar Lisa di Mapolda Lampung, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA:10 Korban Pencabulan Mama Muda Jalani Trauma Healing
Selain menjanjikan pekerjaan, kata Lisa, pelaku juga menjanjikan akan menikahkan korban dengan anaknya. Korban pun setuju dan berangkat ke Lampung Timur bersama pelaku karena tergiur dengan iming-iming tersebut.
Namun sesampainya di Lampung Timur, korban tidak dikenalkan dengan pemilik rumah makan yang dijanjikan sebelumnya dan malah diajak menginap di hotel.
"Sesampainya di Lampung, korban justru diajak menginap di hotel di Labuhan Maringgai oleh pelaku," kata Lisa.
Di hotel itulah, korban mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan bahkan diperkosa beberapa kali oleh pelaku. Korban tidak dapat melakukan perlawanan lantaran diancam oleh pelaku.
Lisa melanjutkan, korban akhirnya bisa kembali ke Kota Serang Banten setelah diantarkan oleh kakak ipar pelaku.
Namun kata Lisa, sebelum korban pulang pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Banten, Tasrief Adrianto menambahkan, korban akan dievakuasi di Rumah Aman PPA Provinsi Lampung selama proses pelaporan dan pemeriksaan oleh kepolisian.
"Selama proses nanti kita evakuasi korban ke Rumah Aman sekaligus upaya konseling untuk psikologis korban," ungkap Tasrief.
Lalu, Kepala Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
"Kasus ini jadi atensi kita, sudah dibentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini," pungkas AKBP Adi.
(Awaludin)