Sebagaimana diketahui, setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa yang saat itu masih menjabat Kapolda Sumatra Barat ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.
Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat dalam kasus tersebut bersama 5 orang lainnya yakni. Mereka adalah Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu, Namun, Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg lainnya disita petugas.
Dalam kasus ini, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.