Sebagaimana diketahui, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. Selain itu, KPU diminta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(Erha Aprili Ramadhoni)