JAKARTA - Polda Metro Jaya memperberat pasal yang menjerat dua pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
Kuasa Hukum David Ozora dari LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah mengapresiasi kepolisian yang memperberat pasal yang dikenakan terhadap dua pelaku tersebut.

Tersangka Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Sampai saat ini, kata Hamzah, pihaknya belum menutup dorongan akan adanya pasal pembunuhan berencana dalam kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora.