"Setelah dibawa berkeliling hampir satu jam menggunakan mobil pelaku. Korban kemudian diturunkan paksa oleh pelaku di daerah Kabupaten Pesawaran," tambah dia.
Setelah tiga hari peristiwa itu terjadi, korban melihat sepeda motornya yang hilang diposting sebuah akun di media sosial Facebook. Kemudian, korban menghubungi akun tersebut dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor.
Sebelum bertemu dengan pelaku, kata Dennis, korban terlebih dulu berkoordinasi dan meminta untuk didampingi oleh petugas kepolisian.
"Kemudian petugas mendampingi korban dan berhasil mengamankan pelaku DS berikut sepeda motor korban yang hilang," kata Dennis.
Mantan Kasat Narkoba Polres Mesuji itu menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku DS, sepeda motor itu dia dapatkan dengan membeli dari AD. AD merupakan salah satu rombongan yang mendatangi korban saat COD.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil menangkap AD di Jati Agung Lampung Selatan.
"Jadi para pelaku itu meminta AD jual motor senilai Rp9 juta. Kemudian oleh DS akan dijual lagi dengan harga Rp 11 juta," ungkap Dennis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP junto pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun kurungan penjara.
Dennis menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang ikut mencuri motor korban dan tengah melakukan pengejaran.
"Kami sudah kantongi identitas pelakunya lainnya, doakan saja segera cepat terungkap. Warga juga harus tetap waspada dengan modus serupa, agar peristiwa seperti itu tidak terulang kembali," pungkasnya.
(Awaludin)