Komarudin melanjutkan, seluruh obat-obatan tersebut dijual dengan target pasar para pelaku tindak kriminal ataupun para pelaku tawuran.
“Biasanya mereka konsumsi obat tersebut sebelum beraksi lakukan tawuran dan pelaku kejahatan jalanan," tuturnya.
Seluruh pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.