Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Jakpus Tangkap 52 Pelaku Narkoba, Sita Sabu hingga Ganja

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |20:07 WIB
Polres Jakpus Tangkap 52 Pelaku Narkoba, Sita Sabu hingga Ganja
Polres Jakpus menangkap 52 pelaku narkoba. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Komarudin melanjutkan, seluruh obat-obatan tersebut dijual dengan target pasar para pelaku tindak kriminal ataupun para pelaku tawuran.

“Biasanya mereka konsumsi obat tersebut sebelum beraksi lakukan tawuran dan pelaku kejahatan jalanan," tuturnya.

Seluruh pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement