Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Israel Perpanjang Aturan Perlarangan Reunifikasi Keluarga Palestina

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |16:15 WIB
Israel Perpanjang Aturan Perlarangan Reunifikasi Keluarga Palestina
Foto: Reuters.
A
A
A

YERUSALEM - Parlemen Israel (Knesset) pada Senin (6/3/2023) memperpanjang undang-undang yang mencegah reunifikasi keluarga Palestina untuk satu tahun lagi.

Perpanjangan undang-undang itu disahkan dengan pemungutan suara 20 mendukung dan 9 menolak di parlemen, kata Knesset dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Pertama kali dikeluarkan pada 2003 pada puncak intifada Palestina, undang-undang tersebut diperbarui setiap tahun.

Undang-undang tersebut terutama menargetkan warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur atau di Israel dan menikah dengan warga Palestina dari wilayah Tepi Barat atau Gaza. Undang-undang itu melarang keluarga tersebut mendapatkan izin tinggal di Israel.

Di bawah undang-undang itu, menteri dalam negeri tidak diizinkan untuk memberikan status kewarganegaraan atau izin tinggal di Israel untuk setiap warga negara dari Irak, Iran, Suriah, dan Libanon.

Anggota Knesset keturunan Arab Iman Khatib-Yasin menggambarkan perpanjangan undang-undang tersebut sebagai "kebalikan dari demokrasi."

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement