-Merupakan Aturan Daerah
Bali memiliki peraturan mendirikan pembangunan tinggi. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali. Peraturan tersebut menjelaskan larangan membangun bangunan lebih tinggi dari 15 meter.
-Untuk Melestarikan Lingkungan
Bali terkenal dengan keindahan alam dan lingkungannya. Tidak heran banyak orang menjadikan Bali sebagai tujuan untuk berlibur. Melihat hal ini, pemerintah Bali berupaya terus melestarikan lingkungan Bali.
Salah satu cara melestarikan lingkungan adalah dengan membatasi pembangunan gedung tinggi. Semakin tinggi bangunan maka beban tanah semakin besar. Belum lagi jika pembangunan gedung dilakukan dengan pengerukan tanah.
-Upaya Membatasi Jumlah Penduduk
Alasan bangunan di Bali tidak boleh lebih tinggi dari pohon kelapa untuk membatasi jumlah penduduk. Keindahan Provinsi Bali tentunya membuat orang jatuh cinta dan ingin tinggal di Bali.
Pemerintah Bali menakutkan akan terjadinya kepadatan penduduk di Bali. Oleh karena itu pemerintah Bali tidak memperkenankan pembangunan gedung pencakar langit. Hal ini juga dikarenakan Bali tidak memiliki lahan yang begitu luas.
-Melestarikan Tradisi
Alasan lainnya karena masyarakat Bali ingin mempertahankan tata ruang Bali yang menjadi ciri khas.