"Setelahnya ketiga tersangka mengecek ke lokasi dan mendapati bahwa alat jerat tersebut malah mengenai seseorang. Melihat hal tersebut, ketiga tersangka langsung melarikan diri ke Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.