LUBUKLINGGAU - M Yusuf (34) seorang oknum guru mengaji di Kota Lubuklinggau ditangkap tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, karena melakukan aksi cabul terhadap dua santriwati yang berusia 10 tahun dan 8 tahun. Tersangka diamankan saat sedang menjadi juri Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Selasa 7 Maret 2023.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi di dampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Kanit Reskrim, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2022 lalu, di salah tempat mengaji milik tersangka di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Dijelaskan Harissandi, saat itu korban di panggil oleh tersangka pada saat jam istirahat mengaji. Dimana ketika korban berjalan dihadapan tersangka, lalu di panggil tersangka untuk masuk ke ruangan kursus bahas Arab yang berada di sebelah toilet.
Kemudian korban disuruh menulis di papan tulis. Pada saat korban menulis, tersangka memegang baju korban sambil memegang badan korban, dan memasukkan tangan sebelah kanannya ke celana dalam korban sambil mengelus-elus kemaluan korban selama satu menit, dan setelahnya menyuruh korban keluar.