Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink dan kerudung warna putih.
"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolres, Senin (13/3/2023).
Sementara itu, tersangka saat diwawancarai oleh awak media sempat membantah sudah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak didiknya, dengan dalih semua anak didiknya sudah dianggap anak sendiri oleh tersangka.
“Saya tidak melakukan itu, karena semua anak yang mengaji di tempat saya, sudah saya anggap anak sendiri," kilahnya.
(Awaludin)