JAKARTA - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau dikenal Ajudan Pribadi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penipuan senilai Rp1,35 miliar.
Dalam konferensi pers yang diilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Ajudan Pribadi ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker. Ia kemudian diberikan kesempatan oleh penyidik untuk menanggapi kasus menjerat dirinya.
BACA JUGA:
Sempat meneteskan airmata, Ajudan Pribadi nampak berkaca-kaca dan mengakui bahwa perbuatannya itu benar-benar merugikan korban. Dengan modus jual beli mobil bekas dengan harga murah.
"Assalamualaikum saya sangat menyesal Insya Allah akan selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi.
Dengan adanya kesempatan itu, disinggung soal alasan melakukan persoalan tersebut, Ajudan Pribadi mengatakan kalau tindakan itu terpaksa dilakukan untuk kebutuhan hidup.
BACA JUGA:
"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," jelasnya dia sembari menundukan kepala.
Lebih lanjut, dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media, Ajudan Pribadi hanya berkali-kali minta maaf dan berharap agar kasus menimpa dirinya segera selesai diproses oleh penyidik.
"Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat," tutur Ajudan Pribadi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023) kemarin.