Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akui Tipu Korbannya, Ajudan Pribadi: Untuk Kebutuhan Hidup

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |11:15 WIB
 Akui Tipu Korbannya, Ajudan Pribadi: Untuk Kebutuhan Hidup
Ajudan Pribadi jadi tersangka/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan November 2022 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp1,35 miliar.

Dalam laporannya, pihak korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser sama Mercy dengan harga murah. Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadinya kesepakatan.

Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement