Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajudan Pribadi Tawarkan Mobil Mewah Harga Murah, Padahal Hanya Fiktif

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |12:45 WIB
Ajudan Pribadi Tawarkan Mobil Mewah Harga Murah, Padahal Hanya Fiktif
Ajudan Pribadi jadi tersangka kasus penipuan. (Foto: Irfan Maulana)
A
A
A

Setelah uang sebesar Rp1,3 Miliar dikirim, mobil yang dijanjikan oleh Akbar ke AL tak kunjung diberikan. AL yang merasa tertipu pun kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement