Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |16:17 WIB
Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi
Kejagung periksa dua saksi terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kasus dugaan rasuah itu ialah proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI tahun 2020 hingga 2022.

 BACA JUGA:

Kedua saksi itu ialah PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana berkata, kedua saksi itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

 BACA JUGA:

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Dalam mengusut kasus itu, Korps Adhyaksa sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo. Teranyar, Kejagung memanggil Menkominfo Jhonny G Plate pada Rabu (15/3/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement