"Ada dua Kompol (Komisaris Polisi), satu AKP (Ajun Komisaris Polisi) dan tiga bintara. Masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW," ungkap Iqbal, Jumat (3/3/2023) dini hari.
Pihaknya, sebut Iqbal, saat ini tengah bersiap menggelar sidang kode etik kepada 5 oknum polisi itu. "Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022," sambungnya.
Aksi mereka, sebut Iqbal, tertangkap basah lewat operasi tangkap tangan (OTT) Divisi Propam Mabes Polri dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Penyidikan atas keterlibatan mereka kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
"Saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas, siap disidang kode etik," jelas Iqbal.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.