Namun demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari pihak korban dan keluarga korban.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.