Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Kali Masuk Penjara Tapi Tak Kapok, Pria Ini Kembali Edarkan Narkoba

Yuswantoro , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |08:04 WIB
4 Kali Masuk Penjara Tapi Tak Kapok, Pria Ini Kembali Edarkan Narkoba
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

"Tersangka resedivis 4 kali masuk penjara dalam kasus yang sama Narkoba. Pengakuannya terakhir mendapatkan sabu dari pugung. Kemudian dipecah menjadi paket Rp200 ribu untuk dijual di wilayah Pulau Panggung," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus dan terhadap tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman pidananya minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement