"Tersangka resedivis 4 kali masuk penjara dalam kasus yang sama Narkoba. Pengakuannya terakhir mendapatkan sabu dari pugung. Kemudian dipecah menjadi paket Rp200 ribu untuk dijual di wilayah Pulau Panggung," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus dan terhadap tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman pidananya minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)