JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bakal memeriksa importir pakaian bekas.
"Iya akan dimintakan keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Whisnu menjelaskan, Bareskrim melakukan pemeriksaan untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 110 dan atau Pasal 111 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Juncto UU Konsumen.
Dalam hal ini, sebelumnya Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Ruko itu disinyalir dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas hasil impor. Ribuan karung pakaian impor itu pun berhasil diamankan.
Whisnu mengungkapkan, di lokasi tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat.
“Di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat sekitar kurang lebih 513 Ball Press berhasil diamankan dari 9 ruko tersebut,” ujar Whisnu.
Whisnu memaparkan, untuk di lokasi kedua, gudang di Jalan Kramat Soka No 19, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 600 karung pakaian bekas impor.
“Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P,” ucap Whisnu.
Kemudian, Whisnu menjelaskan di lokasi ketiga di Jalan Raya Samudera, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pihaknya menemukan dua gudang yang berisikan 6000 pakaian bekas impor.
Selain itu, Whisnu mengungkapkan saat ini gudang temuan tersebut sudah dipasang police line.
“Melakukan upaya pencarian terhadap pemilik atau pengurus gudang dan melakukan penyitaan barang bukti,” tutur Whisnu.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.