"Penyebarluasan Perda ini untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa hadirnya Perda bertujuan untuk melindungi warga Jabar khususnya di Cirebon ketika mereka bekerja ke luar negeri," ungkapnya.
Ia mengutarakan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran yang diinisiasi Pemprov Jabar dan DPRD Provinsi setempat merupakan satu-satunya peraturan daerah di Indonesia yang mencoba melindungi para pekerja migran.
"Dengan harapan masyarakat Jabar mengetahui dan memahami serta mempelajari Perda ini, jika ada niat dari masyarakat yang mau menjadi bekerja di luar negeri," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.