JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta, menegaskan komitmennya mengawal usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga 1 persen dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang bakal dibahas DPR RI.
Komitmen tersebut menjadi bentuk tanggapan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga 5 persen dari sebelumnya sebesar 4 persen.
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Manik Marganamahendra, menegaskan pengawalan usulan ini selaras dengan arahan dan hasil konsolidasi bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
Menurut Manik, ambang batas parlemen 1 persen merujuk pada semangat mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ambang batas 4 persen masuk kategori inkonstitusional.
“Kenapa demikian? Karena ini adalah mandat dari Mahkamah Konstitusi. Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bahkan parliamentary threshold 4 persen saja itu inkonstitusional. Kenapa? Karena tidak ada alasan dasar perhitungan ilmiahnya yang kemudian memungkinkan partisipasi publik itu secara bermakna terwakilkan dalam DPR RI,” kata Manik di sela-sela Akademi Partai Perindo Jakarta di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).