Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perindo DKI Soroti 17 Juta Suara Terbuang, Dorong Parliamentary Threshold 1%

Niko Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 07 November 2026 |17:21 WIB
Perindo DKI Soroti 17 Juta Suara Terbuang, Dorong Parliamentary Threshold 1%
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Manik Marganamahendra (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta, menegaskan komitmennya mengawal usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga 1 persen dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang bakal dibahas DPR RI.

Komitmen tersebut menjadi bentuk tanggapan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga 5 persen dari sebelumnya sebesar 4 persen. 

Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Manik Marganamahendra, menegaskan pengawalan usulan ini selaras dengan arahan dan hasil konsolidasi bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Menurut Manik, ambang batas parlemen 1 persen merujuk pada semangat mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ambang batas 4 persen masuk kategori inkonstitusional.

“Kenapa demikian? Karena ini adalah mandat dari Mahkamah Konstitusi. Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bahkan parliamentary threshold 4 persen saja itu inkonstitusional. Kenapa? Karena tidak ada alasan dasar perhitungan ilmiahnya yang kemudian memungkinkan partisipasi publik itu secara bermakna terwakilkan dalam DPR RI,” kata Manik di sela-sela Akademi Partai Perindo Jakarta di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement