Ia menjelaskan, pengawalan ambang batas 1 persen menjadi langkah penting untuk menjaga suara rakyat agar terkonversi menjadi kursi di parlemen. Jika aturan tersebut disahkan, partai politik non-parlemen memiliki peluang lebih besar menembus Senayan, menciptakan komposisi fraksi yang beragam, serta meminimalisir suara sah pemilih yang terbuang (wasted voice).
Manik turut menyoroti sekitar 17 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2024. Kehadiran lebih banyak keterwakilan partai di DPR RI dinilainya dapat mendorong kolaborasi arah pembangunan yang lebih inklusif.
“Artinya apa? Artinya kalau kita lihat saat ini, kalau tidak salah di tahun 2024 saja ada sekitar 17 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Itu bahkan lebih besar daripada kursinya Golkar. Artinya apa? Artinya ketika ada suara-suara yang kemudian masuk ke dalam DPR kemudian kita bisa berkolaborasi, seminimal-minimalnya adalah kolaborasi yang punya arah dan juga visi yang sama untuk Indonesia, tentu menurut kami itu bisa menjadi solusi.” jelasnya.