KUALA LUMPUR — Seorang ibu yang beragama Hindu mengajukan gugatan hukum setelah tiga anaknya memeluk agama Islam tanpa persetujuannya. Kasus gugata Loh Siew Hong itu disidangkan oleh pengadilan di Malaysia pada Selasa, (21/3/2023).Â
Pada Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Malaysia telah memberikan izin kepada Loh untuk peninjauan kembali terhadap konversi sepihak anak-anak oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya. Loh menentang konversi itu, mengatakan bahwa anak-anaknya tidak dapat memeluk Islam tanpa persetujuannya pada 2019.
Loh telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis, selain mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis sebagai responden.
Pengacara A. Srimurugan dan Shamsher Singh Thind hadir mewakili Loh dalam sidang virtual di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh pada Selasa pagi.
Diwartakan MalayMail, dalam tuntutannya, Loh menginginkan pernyataan bahwa anak-anaknya beragama Hindu dan bahwa anak-anak tersebut secara hukum tidak layak memeluk Islam tanpa persetujuan Loh.
Follow Berita Okezone di Google News
Loh juga menuntut pernyataan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy secara hukum tidak layak untuk mengizinkan Panitera Mualaf mengubah anak-anak mereka ke agama Islam tanpa persetujuannya.
Selanjutnya, Loh sedang menuntut sebuah certiorari — bahasa Latin untuk pembatalan perintah — untuk membalikkan pendaftaran konversi anak-anaknya ke Islam tertanggal 7 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh pencatat.
Dia juga menunutut pernyataan bahwa ketentuan hukum Negara Bagian Perlis yang mengizinkan satu orang tua untuk mengubah seorang anak secara sepihak adalah inkonstitusional.
Menolak tuntutan Loh, responden yang disebutkan berpendapat bahwa sang ibu "kehabisan waktu" untuk mengajukan gugatan hukum sejak anak-anak tersebut pindah agama pada 7 Juli 2020, di mana permohonan cuti seharusnya diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal tersebut.
Sementara itu pengacara Loh mengatakan kepada pengadilan bahwa klien mereka baru mengetahui anak-anaknya dikonversi ke Islam ketika bertemu kembali dengan mereka pada Februari 2022. Setelah mengetahui hal itu, Loh mengajukan permohonan peninjauan kembali ke pengadilan pada bulan berikutnya.
Peninjauan kembali itu dikabulkan sehingga sidang kali ini akhirnya digelar.
Untuk tuntutan hukum yang diajukan melalui peninjauan kembali, pemohon pertama-tama harus mengajukan cuti – pada dasarnya izin – dari pengadilan sebelum argumen mereka dapat didengar.
Pada Desember 2019, Loh memperoleh hak asuh sementara atas anak-anaknya sambil menunggu perceraiannya, tetapi kasus pengadilannya ditunda ketika Malaysia memberlakukan penguncian (lockdown) karena Covid-19 pada Maret 2020. Dia akhirnya mendapatkan perintah yang memberikan hak asuh penuh dan satu-satunya pada Maret 2021.
Pada 21 Februari tahun lalu, Loh akhirnya dipertemukan kembali dengan anak-anaknya setelah Pengadilan Tinggi memberinya surat perintah habeas corpus untuk segera membebaskan ketiga anaknya dari dugaan penahanan yang melanggar hukum.
Saat itulah dia mengetahui anak-anaknya telah dikonversi secara sepihak oleh mantan suaminya dan mengajukan tuntutan hukum.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.