Loh juga menuntut pernyataan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy secara hukum tidak layak untuk mengizinkan Panitera Mualaf mengubah anak-anak mereka ke agama Islam tanpa persetujuannya.
Selanjutnya, Loh sedang menuntut sebuah certiorari — bahasa Latin untuk pembatalan perintah — untuk membalikkan pendaftaran konversi anak-anaknya ke Islam tertanggal 7 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh pencatat.
Dia juga menunutut pernyataan bahwa ketentuan hukum Negara Bagian Perlis yang mengizinkan satu orang tua untuk mengubah seorang anak secara sepihak adalah inkonstitusional.
Menolak tuntutan Loh, responden yang disebutkan berpendapat bahwa sang ibu "kehabisan waktu" untuk mengajukan gugatan hukum sejak anak-anak tersebut pindah agama pada 7 Juli 2020, di mana permohonan cuti seharusnya diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal tersebut.
Sementara itu pengacara Loh mengatakan kepada pengadilan bahwa klien mereka baru mengetahui anak-anaknya dikonversi ke Islam ketika bertemu kembali dengan mereka pada Februari 2022. Setelah mengetahui hal itu, Loh mengajukan permohonan peninjauan kembali ke pengadilan pada bulan berikutnya.
Peninjauan kembali itu dikabulkan sehingga sidang kali ini akhirnya digelar.