SOLO - Seorang sabeum atau guru senior salah satu sanggar Taekwondo di Solo berinisial DS (44) melakukan pelecehan seksual terhadap 3 orang muridnya. Dia beralasan melakukan tindakan tersebut karena nyaman.
Kelakuan bejat DS tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang melapor ke pihak Polresta Solo pada, Selasa (21/3). Sehari berselang polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya, Rabu (22/03) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sehari setelah laporan, berdasarkan pemeriksaan yang cukup kami lakukan penangkapan,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa press di Mako Polresta Solo, Jumat (24/32023).
Kombes Iwan mengatakan, pelaku menggunakan statusnya sebagai guru guna melancarkan nafsu bejatnya. Selain itu, DS juga mengiming-imingi korban akan dijadikan atlet professional, membayari biaya turnamen dan sebagai bentuk tes kepatuhan.
“Jika ada orang tua korban atau ada pihak lain yang menjadi korban segera melapor. Sementara kami dalami ada 3 korban yang merupakan pengembangan dari laporan,” jelas Kapolresta.
Pelaku pun dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
DS saat diwawancarai mengaku telah melakukan tindakan pelecehan tersebut kepada 3 orang muridnya selama 2 tahun belakangan. Alasannya melakukan tindak pencabulan tersebut karena merasa nyaman dengan anak muridnya.
Follow Berita Okezone di Google News