Mutasi jabatan adalah pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan yang lain baik yang bersifat promosi, setara, atau pun demosi.
Mutasi antar daerah adalah pemindahan anggota Polri antar Polda atau antar Satuan Fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.
Kebijakan mutasi ini bisa didapatkan oleh setiap anggota Polri dengan menetapkan persyaratan yang ditetapkan. Mutasi bisa dilakukan dengan mempertimbangkan:
-Penempatan anggota Polri yang tepat pada jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki (Meryt System).
-Arah pemanfaatan pembinaan karier anggota Polri.
-Reward and punishment.
-Keseimbangan antara kepentingan organisasi dan anggota Polri
Senioritas tanpa mengorbankan kualitas.