JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap SAJ (13) yakni SCB alias B dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Denda Rp1 miliar jika terdakwa tidak mampu membayar maka dikenakan hukuman (subsider) kurungan enam bulan.
Selain itu, terdakwa disangkakan dengan UU TPKS yang baru, yakni pasal 30 UU TPKS nomor 12 tahun 2022 dengan hukuman ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta subsider satu tahun kurungan badan.
RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang melakukan pendampingan terhadao korban mengapresiasi putusan majelis hakim.