"RPA Perindo kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi yaitu hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).
Jeannie berharap, dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.
"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera, jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," ujarnya.
Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu sedari awal memberikan pendampingan.
(Erha Aprili Ramadhoni)