Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apresiasi Vonis Pemerkosa Anak di Jakut, Ini Penjelasan RPA Perindo

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |16:03 WIB
Apresiasi Vonis Pemerkosa Anak di Jakut, Ini Penjelasan RPA Perindo
RPA Perindo apresiasi vonis kepada pemerkosa anak di Jakut (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan hukuman terhadap SCB alias B terdakwa kasus pemerkosaan anak yang menimpa SAJ (13) dengan sembilan tahun kurungan badan.

Selain kurungan badan, terdakwa juga dikenai hukuman denda Rp1 miliar serta biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp27,56 juta.

Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Amriyadi Pasaribu mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

Ia menyebutkan bahwa dari denda dan ganti rugi masing-masing memiliki subsider kurungan badan selama enam bulan dan satu tahun.

Jika terdakwa tidak mampu membayarkan jumlah uang yang ditentukan tersebut, maka total hukuman yang diberikan kepada terdakwa selama 10,5 tahun penjara.

"Kita jumlahkan semuanya dengan ancaman sanksi hukum yang dibuat oleh Majelis Hakim hari ini yaitu putusan sembilan tahun ditambah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, kemudian ditambahkan lagi restitusi nya Rp27.56 juta, apabila itu tidak dibayarkan menjadi 1 tahun hukuman penjara," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement