JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) dilakukan secara kolektif kolegial.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
Ali mengklaim, seluruh pimpinan sepakat untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ucapnya.
Ali membela Ketua KPK Firli Bahuri. Ali memastikan bukan hanya Firli yang memutuskan untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri. KPK menepis adanya isu Firli yang menjadi aktor utama di balik pencopotan jabatan Endar sebagai Dir Lidik.
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," terangnya.
"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," imbuh Ali.
Sekadar informasi, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).