JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang beragendakan vonis AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada hari ini, Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, persidangan pada hari ini digelar secara terbuka.
BACA JUGA:
"Senin tanggal 10 April, teknis (kehadiran anak AG) kewenangan hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan, dalam sidang beragendakan vonis nanti, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah pacar Mario Dandy tersebut bakal dihadirkan secara langsung ataukah online.
BACA JUGA:
Sebabnya, teknis kehadiran anak AG merupakan kewenangan hakim. AG bisa saja tak menghadiri persidangan beragendakan putusan itu lantaran tak diwajibkan hadir. Hal itu diperkenankan sebagaimana aturan yang ada.