JAKARTA - Anak AG dituntut 4 tahun penahanan di LPKA dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan Jaksa dalam melakukan penuntutannya itu.
BACA JUGA:
"Hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA:
Syarief menjelaskan, ada sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan Jaksa hingga menbuat Jaksa memberikan tuntutan 4 tahun terhadap anak AG. Salah satunya, anak AG terbukti melakukan tindak pidana perbuatan penganiayaan secara bersama-sama hingga membuat korban luka berat.