"Hal meringankan contohnya karena ini anak dengan usia muda, maka diharapkan dia dapat memperbaiki perbuatannya, termasuk masa depannya masih panjang," ungkap dia.
Menurutnya, dalam tuntutannya tersebut, Jaksa menilai anak AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana.
(Widi Agustian)