Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |17:26 WIB
AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya
AG dituntut penjara 4 tahun. (Foto: Ant)
A
A
A

"Hal meringankan contohnya karena ini anak dengan usia muda, maka diharapkan dia dapat memperbaiki perbuatannya, termasuk masa depannya masih panjang," ungkap dia.

Menurutnya, dalam tuntutannya tersebut, Jaksa menilai anak AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement