Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Tersangka Sebar Foto Barbuk Thrifting untuk Lebaran Akui Tak Suka Polisi

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |16:15 WIB
Tiga Tersangka Sebar Foto Barbuk <i>Thrifting</i> untuk Lebaran Akui Tak Suka Polisi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyebut tiga tersangka melakukan penyebaran foto barang bukti thrifting karena tidak suka dengan pihak kepolisian.

"Menurut hasil pemeriksaan kita, dia belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja dia mengatakan tidak suka sama polisi," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Auliansyah menjelaskan ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Dari ketiga tersangka juga telah diamankan sejumlah barang bukti dari IAS terdapat tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email [email protected].

"Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email [email protected], dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," kata Auliansyah.

Auliansyah menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, " ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement