Dia menerangkan, dalam pleidoinya itu pihaknya juga menyampaikan maafnya atas kondisi David pada keluarga korban. Dalam pleidoinya juga terdapat penjelasan tentang bukti CCTV dan keterangan ahli.
"Di pleidoi kami ungkapkan semua, apalagi keterangan ahli, ahli kami ada 4, yakni 2 pidana anak, 1 pidana umum, 1 psikolog forensik," katanya.
AG bersama pacarnya, Mario Dandy Satriyo diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.