Terungkap, jika pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023 dengan modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya. Kemudian, meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.
Lebih lanjut, pelaku mengaku kepada polisi, saat korban duduk membaca buku di pangkuan, maka pada saat itu pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.
Kasus pelecehan seksual terhadap 16 anak di bawah umur ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya masing-masing. Hingga orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukum jinayat/ sekaligus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )