JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang beragendakan vonis AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada hari ini, Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, persidangan pada hari ini digelar secara terbuka.
BACA JUGA:
"Senin tanggal 10 April, teknis (kehadiran anak AG) kewenangan hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan, dalam sidang beragendakan vonis nanti, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah pacar Mario Dandy tersebut bakal dihadirkan secara langsung ataukah online.
BACA JUGA:
Sebabnya, teknis kehadiran anak AG merupakan kewenangan hakim. AG bisa saja tak menghadiri persidangan beragendakan putusan itu lantaran tak diwajibkan hadir. Hal itu diperkenankan sebagaimana aturan yang ada.
"Dasar hukumnya Pasal 61 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada saat pembacaan putusan, dalam sidang terbuka untuk umum, terdakwa anak tak wajib hadir," katanya.
(Nanda Aria)