Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Gudang Obat Daftar G di Bekasi, 3 Orang Ditangkap

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |14:43 WIB
 Polisi Bongkar Gudang Obat Daftar G di Bekasi, 3 Orang Ditangkap
foto: dok MPI
A
A
A

JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 5.943.500 pil disita dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa (4/4/2023). Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka dan lima juta butir pil.

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Polisi mengamankan 3 orang dan menetapkan menjadi tersangka yakni ASF, AP dan MN. Tersangka ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.

“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” kata Karyoto.

Karyoto melanjutkan, total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut senilai mencapai Rp 23 miliar. Namun hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

"Ini masih terus kita dalami," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement