Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brigjen Endar Juga Lapor ke Dewas soal Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |10:55 WIB
 Brigjen Endar Juga Lapor ke Dewas soal Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro kembali melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya dugaan dua pelanggaran etik insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, total ada tiga laporan yang telah dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewas KPK.

Teranyar, Endar Priantoro melapor ke Dewas soal adanya unsur pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan Formula E. Endar dipaksa membuat LKTPK penyelidikan Formula E ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Endar dikabarkan menolak perintah yang terlalu dipaksakan tersebut.

Selain itu, Endar juga melaporkan adanya dugaan unsur pelanggaran etik terkait kebocoran informasi terkait proses penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Di mana, nama Firli Bahuri sempat terseret dalam kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM tersebut.

"Ya saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," jelas Endar.

"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement