Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brigjen Endar Juga Lapor ke Dewas soal Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |10:55 WIB
 Brigjen Endar Juga Lapor ke Dewas soal Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Endar tidak merinci siapa insan KPK yang dilaporkan ke Dewas ihwal dua dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia hanya memastikan bahwa dua kejadian yang dilaporkan tersebut merupakan pelanggaran berat bagi seorang pegawai KPK.

"Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Endar sudah lebih dulu melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar tidak terima dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak sesuai. Selain diberhentikan, Endar diketahui juga dikembalikan ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Endar berharap Dewas KPK bisa segera memproses tiga laporannya tersebut. "Harapan saya kiranya Yang Terhormat Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses teehadao tiga pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement