Dalam rapat bersama Komisi III, Sigit juga menjelaskan bahwa, Polri yang taat aturan dan azas telah menyampaikan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar kepada Pimpinan KPK.
"Terkait beberapa waktu yang lalu, kami telah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar. Sehingga, tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," tutur Sigit.
Selain menanti hasil upaya yang dilakukan Brigjen Endar, Sigit memaparkan bahwa, terkait pencopotan tersebut merupakan permasalahan internal yang terjadi di lembaga antirasuah itu.
"Dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih terjadi di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," tutup Sigit.
(Awaludin)