BENGKULU - Salah satu warga Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, berinisial ZE (42), diduga menipu Prajurit TNI, LA (41), warga Kabupaten Kaur.
Perempuan 42 tahun ini diduga menipu dan menggelapkan uang prajurit TNI, sebesar Rp7 juta. Untuk menjalankan aksinya, terduga pelaku memiliki modus kepada korban berupa jual beli obat.
Dugaan penipuan ini bermula, ketika terduga pelaku menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk mengajak membuka usaha jual beli obat. Di saat itu korban menyampaikan jika tidak memiliki modal, dan hanya memiliki uang sebesar Rp5 juta.
Uang sebesar itu tidak dipermasalahkan terduga pelaku. Dari uang Rp5 juta ini, terduga pelaku akan memberikan Rp1 juta per bulan sebagai hasil usaha, serta akan mengembalikan uang modal tersebut dalam tempo 3 bulan.
Korban pun memberikan uang Rp5 juta kepada terduga pelaku. Berselang beberapa minggu kemudian, korban dihubungi terduga pelaku jika saat ini butuh uang untuk membeli obat.
Di hari itu juga korban kembali memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada terduga pelaku, ZE. Penyerahan uang itu juga diiringi dengan pembuatan surat, dan uang akan dikembalikan dalam tempo 4 hari.