OKU - Andika (49), seorang sopir travel warga Dusun II Desa Banjar Sari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap Satreskrim Polres OKU karena telah mencabuli CA, seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, bahwa tersangka melakukan pencabulan karena tergiur melihat tubuh gadis ABG warga Ogan IV Baturaja, Kabupaten OKU tersebut saat menggunakan pakaian renang.
Dijelaskan Hamsal, aksi cabul yang dilakukan tersangka terjadi Minggu (9/4/2023) pukul 14.00 WIB di wilayah parkiran mobil area kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
"Saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil yang mereka sewa, pelaku yang sedang berada di dalam mobil tiba-tiba langsung menarik korban dan menutup pintu mobil," ujar Hamsal, Rabu (12/4/2023).
Pada saat mobil sudah terkunci, lanjut Hamsal, pelaku membuka paksa baju korban dan melakukan pencabulan. Meski sempat melawan, namun korban tidak kuat menahan tenaga pelaku.
"Korban yang tidak terima perlakuan pelaku melapor ke Polres OKU Timur. Kemudian ditindak anjuti hingga pelaku berhasil diamankan," jelasnya.