Sementara itu, pelaku Andika mengaku khilaf saat melihat korban berpakaian renang. "Aku khilaf pak," ujarnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti satu unit mobil merk Wuling Nopol BG 1687 FR. Pelaku pun akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.