Disebutkan Sutrisno, dalam kesehariannya pelaku bekerja sebagai pengamen badut jalanan. Tersangka melakukan aksinya itu ditemani oleh satu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian.
"Ternyata, setelah kami lakukan penyelidikan, kedua pelaku ini adalah residivis. Mereka kenal saat sama-sama di penjara, setelah keluar terus kerja jadi badut. Baru keluar bulan Januari kemarin," ujarnya.
Untuk menjerat pelaku, polisi menggunakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan 3 tabung gas ukuran 3 kg, satu bilah sabit, obeng dan palu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat AB 5054 QT yang digunakan sebagai sarana mencuri.
(Awaludin)