JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat ke Jakarta.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menilai tuntutan hukuman mati tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Oleh karenanya, Hotman yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Teddy Minahasa meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum.
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum," kata Hotman Paris dalam nota pembelaan atau pleodoi untuk Teddy Minahasa dikutip Minggu (16/4/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 13 April 2023. Menurut Hotman, tuntutan mati terhadap Teddy Minahasa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya (UU Nomor 1976).
"Bahwa di dalam single convention on narcotic drugs 1961 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 8 Tahun 1976 telah diatur bahwa pengedar pelanggaran berat dalam kasus narkotika hukum maksimalnya adalah penjara, tidak boleh hukuman mati," urai Hotman.